H-1 Penutupan! BPK RI Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 107 Formasi, Cek Jadwal dan Syaratnya

- 5 Januari 2023, 11:38 WIB
illustration PPPK 2022 BPK RI/pppk.bpk.go.id
illustration PPPK 2022 BPK RI/pppk.bpk.go.id /

2. Persyaratan BPK RI PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Baca Juga: Tertipu 1,8 Miliar, Tatang Sihombing Ngaku Tidak Direspon Oleh KC Bank Aceh S Parman Medan

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x