Simak! Tidak ada Penghapusan Waktu Libur, Kemnaker: Ada Hoaks Berkembang di Perppu Cipta Kerja

- 7 Januari 2023, 13:55 WIB
Konfirmasi Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja secara virtual di Jakarta. Jum’at, 7 Januari 2023/antara
Konfirmasi Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja secara virtual di Jakarta. Jum’at, 7 Januari 2023/antara /

PRIANGANTIMURNEWS – Perppu Cipta Kerja sampai saat ini masih menuai kontroversi dan perdebatan antara masyarakat dan pemerintah sejak memasuki awal tahun 2023.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak diaturnya mengenai cuti panjang dua bulan bagi pekerja, yang dulunya diatur.

Menanggapi isu yang berkembang dengan cepat setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan dan memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.

Baca Juga: Palm Phone! Hp Super Kecil, Bisa Untuk Main Game?

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri, menyampaikan ada hoaks yang berkembang di masyarakat saat ini.

“Ada Hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar,” ucap Indah Anggoro Putri saat melakukan konferensi pres Jumat 6 Januari 2023.

Indah juga menjelaskan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap pada dasarnya mengatur kerja dan istirahat panjang.

Baca Juga: PLOT TWIST! Tiko Bukan Anak Kandung Ibu Eny? Keluarga Herman Muji Santoso Beberkan Fakta Ini

Juga terkait keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan sama sekali.

Dikatakan, yang perlu digaris bawahi adalah bahwa kedua cuti tersebut mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Serta Indah membantah dengan tegas, bahwa dengan keluarnya Perppu itu dipastikan pekerja kontrak atau PWK otomatis dikontrak seumur hidup.

Menurut Indah pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Baca Juga: Isi Surat Wasiat Pasangan Sejoli yang Diduga Tewas Bunuh Diri di Hotel, Ternyata Meminta Hal Ini

Diketahui Perppu nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, akan tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Lanjut penyampaiannya, terkait PP sendiri memang akan dilakukan revisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja ini.

“Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Adapun besarnya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP,” akhirinya.

Baca Juga: Mayat seorang Pria Ditemukan Telah Membusuk di Rumahnya Perum Griya Anugrah Rancageneng Kota Tasikmalaya

Secara jelas, indah membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja telah dihapus dengan keberadaan dari terbitnya Perppu Cipta Kerja.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x