SIMAK! Mulai Tahun 2023, Korlantas Polri Rubah Warna Pelat Nomor Kendaraan dan Pasang Chip RFID

- 9 Januari 2023, 12:34 WIB
Ilustrasi Korlantas POLRI terapkan Chip di plat nomor kendaraan, ini ketentuannya./Tangkapan layar Youtube/Konten Ds
Ilustrasi Korlantas POLRI terapkan Chip di plat nomor kendaraan, ini ketentuannya./Tangkapan layar Youtube/Konten Ds /

PRIANGANTIMURNEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) mengatakan mulai tahun 2023 kendaraan bermotor (ranmor) harus memasang pelat nomor sesuai warna yang mengarah pada keguanaan kendaraan dan berchip RFID.

Hal tersebut tertuang dalam Ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.

Dimana peraturan tersebut mengatur 4 warna pelat ranmor yang tertulis di pasal 45 ayat 1 yaitu:

Baca Juga: Review One Piece Episode 1046, Pertarungan 2 Komandan dari 2 Bajak Kuat Dimulai!

a. putih tulisan hitam: untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional.

b. kuning tulisan hitam: untuk kendaraan umum

c. merah tulisan putih: untuk ranmor instansi pemerintah

d. hijau tulisan hitam: untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Kemudian Korlantas Polri juga akan memberlakukan pelat nomor yang akan dipasangi sebuah chip berteknologi Radio Frekuensi Identifikasi (RFID) untuk semua kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kemenag: Kuota Haji indonesia Tahun 2023 Sebanyak 221 Ribu Jemaah, Tak Ada Batasan Usia

Hal itu guna mendukung sistem tilang elektronik yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dengan pelat ranmor terbaru kedepannya kamera sistem tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.

Selain untuk sistem tilang elektronik, pelat nomor berchip RFID juga berfungsi sebagai isi data kendaraan pribadi, data penindakan bukti pelanggaran berlalu-lintas, dan bisa digunakan untuk e-toll dan parkir elektronik.

Melansir dari kanal Youtube Konten Ds, jika kendaraan ingin masuk tol tapi jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai atau berbeda maka gerbang tol pun tidak terbuka.

Baca Juga: Denny Sumargo Murka Karena Terseret Kasus Norma Risma, Ini Peringatan Densu ke Rozy Zay Hakiki

Dengan demikian, pengendara nakal yang memakai nomor pelat palsu akan ketahuan.

Kepala Korlantas Polri, Firman mengatakan bahwa masih sering melanggar aturan lalu lintas, apalagi sejak tilang elektronik menggantikan tilang manual.

Masyarakat sering kedapatan mengakali agar tidak terkena tilang dengan cara mencopot pelat ranmor, Alhasil kendaraan mereka tidak terbaca kamera ETLE.

Lebih lanjut, Firman mengimbau masyarakat agar tidak membeli pelat nomkr oalsu yang dijual di pasaran.

Ia mengatakan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas masih rendah. Terbukti sejak tilang elektronik diberlakukan, masyarakat banyak menggunakan cara untuk mengakalinya.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Drama Korea Bertema Keluarga, Salah Satunya Ada REPLY 1988

“Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain. Di lapangan itu, ya plat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya,” ujarnya dikutip dari prfmnews.pikiran-rakyat.com Senin, 9 Januari 2023.***

Disclaimer: Artikel ini pernah ditayangkan di media partner PRMN Pikiran Rakyat portal prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Plat Nomor Mobil dan Motor akan Dipasang Chip dan QR Code, Apa Fungsi Teknologi ini? Begini Kata Polisi" Penulis Agung Tri Nurcahyo.

Link: https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-136081075/plat-nomor-mobil-dan-motor-akan-dipasang-chip-dan-qr-code-apa-fungsi-teknologi-ini-begini-kata-polisi

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: PRFM News Youtube Konten Ds


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah