ELECTRONIC ROAD PRICING, DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Berikut Daftar Jalan ERP

- 10 Januari 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi jalan di DKI Jakarta akan berbayar, DPRD susun Raperda untuk Electronik Road Pricing./Pixabay/
Ilustrasi jalan di DKI Jakarta akan berbayar, DPRD susun Raperda untuk Electronik Road Pricing./Pixabay/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam upaya pengendalian lalu lintas di Ibukota, DPRD DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Rancangan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.

Dengan pertimbangan tersebut maka perlu diselenggarakannya manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas
jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan.

Baca Juga: Kasus Venna Melinda Terus Bergulir, Bagaimana Status Fery Irawan? Ini Kata Polisi

Hal itu menjadi pertimbangan adanya rancangan untuk memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) dimana setiap kendaraan yang masuk ke jalan utama DKI Jakarta harus membayar sejumlah uang yang akan ditentukan dalam Undang-undang.

Dalam Raperda DPRD DKI Jakarta dikatakan bahwa penerapan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu perlu diatur lebih lanjut secara rinci dan tersendiri dalam suatu Peraturan Daerah.

Sebelumnya PP tersebut diatur secara umum dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam Raperda tersebut tertuang lampiran terkait wacana 25 jalan yang akan diberlakukan ERP di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pulau Baru Muncul Usai Kepulauan Tanimbar Maluku Diguncang Gempa, Warga Malah Ketakutan ?!

Berikut adalah rinciannya:

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin.

Baca Juga: Beberapa Kontroversi Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK


14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap atas Kasus Suap dan Gratifikasi, Pendukung Serang Mako Brimob

Demikian Raperda DPRD DKI Jakarta yang disebut-sebut sebagai upaya untuk mengurai kemacetan di Ibukota.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: dprd-dkijakartaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah