Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Revaldo terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebagai informasi penangkapan ini merupakan ketiga kalinya bagi Revaldo dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Ciuman Pertama dengan Sang Kekasih, Lidah Ceyda Ersoy Hampir Putus dan Harus Dioperasi
Diketahui pertama kali Revaldo tertangkap yaitu pada 10 April 2006 oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Kemudian ia dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus kedua, Revaldo tertangkap pada 20 Juli 2010 oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pada kasus ini, Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat.
Alhasil Revaldo dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.***
Sumber: ANTARA