Polda Metro Jaya Buru Penyuplai Narkoba Revaldo Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

- 15 Januari 2023, 15:40 WIB
Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta./ ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom
Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta./ ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom /

PRIANGANTIMURNEWS- Artis Ibu kota Jakarta, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah terciduk memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Pada proses selanjutnya Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan memburu penyuplai narkotika yang dikonsumsi oleh Revaldo.

"Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polri Datangkan Instruktur dari Inggris untuk Melatih Pengamanan Stadion, Kapan? Cek Tanggalnya

Sebelumnya diketahui Revaldo ditangkap Selasa pagi, sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Ketika ditangkap polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Kemudian hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC.

Baca Juga: Erick Thohir Dibilang Punya Nyali Oleh Raffi Ahmad dalam Hal Ini

Revaldo pun berkata jujur bahwa dirinya mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Revaldo terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebagai informasi penangkapan ini merupakan ketiga kalinya bagi Revaldo dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Ciuman Pertama dengan Sang Kekasih, Lidah Ceyda Ersoy Hampir Putus dan Harus Dioperasi

Diketahui pertama kali Revaldo tertangkap yaitu pada 10 April 2006 oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Kemudian ia dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus kedua, Revaldo tertangkap pada 20 Juli 2010 oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Pertemuan Bupati Cianjur Herman Suherman dengan Aliansi Cugenang Menggugat: Saya Ada untuk Warga Cianjur

Pada kasus ini, Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat.

Alhasil Revaldo dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.***

Sumber: ANTARA

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x