PRIANGANTIMURNEWS – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo, kini telah mencapai tahap tuntutan.
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Kuat Maruf, telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Dia juga telah menerima tuntutan dari jaksa dengan tuntutan 8 tahun penjara. Putusan hakim tersebut telah resmi dibacakan pada Senin 16 Januari 2023.
Jaksa sidang memberikan keputusan tersebut, yang mana terkait keterlibatan Kuat Maruf atas meninggalnya Brigadir Joshua.
Baca Juga: Bikin Nyesek! Film “Bismillah Kunikahi Suamimu”, Sinopsis, Jadwal Tayang di Bioskop
Keterlibatan Kuat pada pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga Jakarta Selatan itu, telah membuatnya menerima hukuman kurungan penjara.
Pihak Kuat sendiri berencana akan mengajukan pembelaan atau banding. Hal tersebut dilakukannya karena merasa tidak bersalah akan kasus tersebut.
Sebelumya, pelaku utama yakni Ferdy Sambo menuturkan, ia mendengar istrinya Putri Candrawathi, dilecehkan oleh korban di Magelang.
Mendengar hal itu, Ferdy langsung emosi lalu menginstruksikan para bawahannya untuk membuat skenario pembunuhan Joshua.