Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Akan Ajukan Pembelaan

- 16 Januari 2023, 22:05 WIB
Pelaku pembunuhan berencana Brigadir Joshua Kuat Maruf, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan berencana Brigadir Joshua Kuat Maruf, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. /Tangkapan layar Youtube GenPi co/

Baca Juga: Bacang Empang, Kuliner Tasikmalaya Legendaris yang Tetap Eksis

Kuat mengaku, dia sama sekali tidak melihat kejadian itu secara langsung. Namun saat peristiwa itu berlangsung, dirinya sedang berada di rumah pelaku.

Kuat mengakui, bahwa sebelum kejadian, ia melihat Joshua turun dari tangga. Kemudian saat ditegur, Joshua langsung lari.

Kuat kemudian langsung mengejarnya dengan memegang pisau. Setelahnya, ia melihat Putri Candrawathi dengan kondisi yang lemah di depan kamar.

Kuat lantas berinisiatif untuk melaporkan kejadian itu ke Ferdy Sambo.

Dia mengaku, hal tersebut dilakukannya agar menjaga rumah tangga Putri dan Sambo.

Baca Juga: Ditetapkan Menjadi Tersangka, Ferry Irawan Tetap Mengelak Lakukan KDRT

Berdasarkan kesaksiannya tersebut, Jaksa meyakini bahwa Kuat turut merencanakan pembunuhan Joshua.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YouTube GenPI co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah