PRIANGANTIMURNEWS – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan kepada Venna Melinda Menjadi semakin rumit.
Ferry Irawan telah ditetapkan menjadi tersangka atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ferry menjadi pelaku KDRT kepada sang istri Venna Melinda, dan resmi ditetapkan tepat hari Senin 16 Januari 2023.
Akibat aksinya tersebut, Ferry kini telah menjalani masa tahanan di Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur.
Namun, kasus tersebut semakin membongkar kekejaman Ferry kepada Venna. Tak hanya KDRT, Ferry juga diketahui tak memberi Venna nafkah
Hal tersebut menjadikan posisi Ferry semakin tersudut dan akan memberatkannya di persidangan nanti.
Namun ternyata, musibah Ferry tak berhenti sampai disana. Belum usai dengan kasusnya dengan Venna, Ferry kini dilanda kabar duka.