Sebelumnya, diketahui polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.
Keenam pelaku yang diamankan tak lain adalah tetangga korban.
Keenam pelaku diduga melakukan pemerkosaan setelah korban dicekoki dengan miras oplosan.
Masing-masing pelaku adalah AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Baca Juga: Lima Ciri Tanah mengandung Emas, Salah satunya Mungkin Ada di Daerah Kamu
Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atas perbuatannya yang biadab.
Sebagai informasi, kejadian yang menimpa WD terjadi pada bulan Desember 2022 lalu.
Namun, korban tidak berani melapor ke polisi dan malah memilih diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa tanpa melibatkan kepolisian.
Dalam mediasi itu, korban menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Sebagai gantinya korban mendapatkan sejumlah uang sebagai kompensasi.
Baca Juga: Bharada E atau Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, IKAPII Menilai Tuntutan Harusnya Ringan