Princess Lolwah kemudian mentransfer uang secara bertahap dari tahun 2011, hingga April 2018.
Total, Princess Lolwah telah mentransfer senilai hampir 506 miliar Rupiah. Tak hanya itu, Princess Lolwah juga mentransfer uang senilai 7 miliar Rupiah untuk pembangunan Restaurant.
Namun, ternyata uang yang dikirim Princess Lolwah tak pernah digunakan Eva dan Evie untuk membangun bisnis, yang diinginkan Princess Lolwah.
Hingga puncaknya, Princess Lolwah kemudian meminta semua uangnya kembali, karena kedua pelaku kedapatan membeli mobil dan tanah dengan uang tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejar) Gianyar I Gede Ancana mengatakan, kedua tersangka telah divonis 19 tahun penjara.
“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua tersangka divonis masing-masing 19 tahun penjara,” ujar I Gede. ***