Nekat! Ibu dan Anak di Bali Gelapkan Uang Putri Kerajaan Arab Saudi, Totalnya 512 Miliar Rupiah

- 25 Januari 2023, 19:30 WIB
  Putri kerajaan Arab Saudi Princess Lolwah, pernah ditipu ibu dan anak asal Bali dengan total kerugian 512 Miliar Rupiah
 Putri kerajaan Arab Saudi Princess Lolwah, pernah ditipu ibu dan anak asal Bali dengan total kerugian 512 Miliar Rupiah / Tangkapan Layar Youtube Beritasatu /

PRIANGANTIMURNEWS – Indonesia pernah digegerkan dengan kasus penipuan luar biasa pada tahun 2019.

Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolwah binti Muhammed bin Abdullah Al Saud, telah ditipu oleh orang Indonesia.

Kabar tersebut sangat menggegerkan, lantaran pelaku penipuan Princess Lolwah, merupakan ibu dan anak yang berasal dari Bali.

Baca Juga: Gerindra Dukung Gibran Menjadi Gubernur Jawa Tengah dan DKI Jakarta, Prabowo: Kami Cocok dengan Gibran

Ibu dan anak yang bernama Eva Augusta dan Evie Marindo, telah menggelapkan uang Pricess lolwah dengan angka yang sangat fantastis.

Mereka berdua telah menggelapkan uang Princess Lolwah sebesar 512 Miliar Rupiah, dari hasil menipu putri Arab Saudi tersebut.

Kejadian ini bermula saat Princess Lolwah berkenalan dengan pegawai salah satu perusahaannya yakni Eva pada 2008.

Baca Juga: Posisi Persib di Papan Klasemen Dijegal Persija! Pertandingan Besok Jadi Penentu

Eva yang memiliki hubungan yang baik dengan Princess Lolwah, kemudian memperkenalkan anaknya saat Princess Lolwah mengunjungi Bali pada tahun 2009.

Kedua ibu dan anak itupun mendapat kepercayaan lebih dari Princess Lolwah. Hingga pada tahun 2010, Princess Lolwah, meminta mereka mengurus pembangunan villa di daerah Kabupaten Gianyar.

Princess Lolwah kemudian mentransfer uang secara bertahap dari tahun 2011, hingga April 2018.

Total, Princess Lolwah telah mentransfer senilai hampir 506 miliar Rupiah. Tak hanya itu, Princess Lolwah juga mentransfer uang senilai 7 miliar Rupiah untuk pembangunan Restaurant.

Baca Juga: Beasiswa Prasejahtera LPDP 2023 Untuk Keluarga Penerima Bansos PKH, BPNT, BST, atau PBI, Simak Persyaratannya

Namun, ternyata uang yang dikirim Princess Lolwah tak pernah digunakan Eva dan Evie untuk membangun bisnis, yang diinginkan Princess Lolwah.

Hingga puncaknya, Princess Lolwah kemudian meminta semua uangnya kembali, karena kedua pelaku kedapatan membeli mobil dan tanah dengan uang tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejar) Gianyar I Gede Ancana mengatakan, kedua tersangka telah divonis 19 tahun penjara.

“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua tersangka divonis masing-masing 19 tahun penjara,” ujar I Gede. ***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Youtube BeritaSatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x