Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku merupakan seorang yang diduga pengedar narkotika pil ekstasi di Pekanbaru.
"Peran pelaku ini sebagai pengedar narkotika pil ekstasi. Dari hasil tes urine pelaku positif metamphitamine dan amphetamine," jelasnya.
Terungkapnya hal itu bermula saat timnya mengungkap kasus narkotika pil ekstasi 60 butir di hari yang sama.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, diketahuilah tempat tersebut.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S bersama seorang teman wanitanya," sebutnya.
Baca Juga: Prediksi Al Ittihad vs Al Nassr di Piala Super Saudi Trofi Pertama Cristiano Ronaldo!
Saat penggeledahan, Satreskoba Polresta Pekanbaru juga berhasil mengamankan alat cetak pil ekstasi serta diduga bahan baku narkotika jenis pil ekstasi.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan atas Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.***