Dua Oknum TNI Kena OTT Saat Diduga Bawa Sabu

- 7 Februari 2023, 09:06 WIB
2 Oknum anggota TNI ditangkap saat bawa 20 Kg Sabu, Pangdam XII minta pelaku dituntut hukuman mati
2 Oknum anggota TNI ditangkap saat bawa 20 Kg Sabu, Pangdam XII minta pelaku dituntut hukuman mati /tangkapan layar Instagram @infokomando.official /

PRIANGANTIMURNEWS - Perbuatan yang dilakukan oleh oknum aparat TNI yang terkena Oprasi Tangkap Tangan (OTT) kedapatan sedang membawa dua kilo gram sabu jelas perbuata tidak terpuji.

Seharusnya oknum TNI membrika contoh atau memperlihatkan prilaku yang baik dan melindungi rakyat dengan baikterutama dengan bahay kejahatan Sabu.

Malah sebaliknya ke dua oknum TNI menghancurkan rakyat sebagai generasi penerus bangsa dengan bahaya atau kejahatan Sabu yang akan merusak masadepan bangsa.

Baca Juga: Ketum Demokrat Panen Apel Anna Saat Safari Politik di Kota Batu

Sikap tega Pangdam Xll terhadap 2 oknum anggota TNI yang ditangkap saat bawa 20 Kg Sabu, Pangdam XII minta pelaku dituntut hukuman mati.

Dua oknum anggota TNI bersama barang bukti diduga kuat Narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus saat di amankan tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar.

Saat ini perkara tersebut tengah dilakukan pengembangan. Pangdam Xll meminta tuntut hukuman mati.


"Kedu pelaku di tuntut hukuman mati."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @infokomando.official Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: Kisah Nyata: Sahabatku yang Juga Ibu Tiriku!

Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba.

"Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat," tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto.

Dua oknum anggota TNI bersama barang bukti diduga kuat narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus saat di amankan tim gabungan Subdit 1 Ditres narkoba Polda Kalbar, Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbar.

Pangdam Xll memerintahkan kepada polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk dituntut dengan ancaman pidana maksimal.

Baca Juga: Kemenaker Pulangkan 36 CPMI ke Tempat Asalnya, Pihak Terkait Akan di Proses

"Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat," ujar Pangdam Agusto.

Saya menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkoba.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @infokomando.official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x