Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya Deportasi 1 WNA Asal Malaysia

- 14 Februari 2023, 22:23 WIB
poto Kasi Kehumasan dan petugas Wasdakim juga WNA
poto Kasi Kehumasan dan petugas Wasdakim juga WNA /

Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa izin tinggalnya sudah habis masa berlaku.

"WNA laki-laki berkebangsaan Malaysia berinisial ABS berusia 45 tahun dideportasi karena
melebihi izin tinggal yang diberikan."ujarnya.

Terkait pelanggaran tersebut, ABS dikenakan tindakan
administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga: Tes IQ : Si Jenius Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Gambar dalam Waktu 60 Detik!

"ABS telah dideportasi pada hari Kamis 9 Februari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta tujuan ke Kuala Lumpur, Malaysia."kata Suyitno.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: dok Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x