Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa izin tinggalnya sudah habis masa berlaku.
"WNA laki-laki berkebangsaan Malaysia berinisial ABS berusia 45 tahun dideportasi karena
melebihi izin tinggal yang diberikan."ujarnya.
Terkait pelanggaran tersebut, ABS dikenakan tindakan
administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Baca Juga: Tes IQ : Si Jenius Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Gambar dalam Waktu 60 Detik!
"ABS telah dideportasi pada hari Kamis 9 Februari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta tujuan ke Kuala Lumpur, Malaysia."kata Suyitno.***