Pelaku sebelumnya sudah mengawasi dan memantau, kondisi minimarket yang jadi target dicurinya.
Pelaku juag mengetahui kapan kondisi sepi atau karyawan saat membereskan barang-barang.
Pelaku ditangkap di sekitaran TKP pencurian minimarket di wilayah Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
"Pelaku kita kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, diancam sembilan tahun penjara," kata, Kasat Reskrim.***