"Yang bersangkutan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dikarenakan mereka tinggal melebihi masa izin tinggal-nya atau overstay selama 27 hari," ujar Sandro.
Menurut Sandro dua WNA asal Arab Saudi itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).
Baca Juga: Ternyata Edelweis dan Bunga Rawa Ranca Upas Berbeda, Pakar Sebut Lebih Langka
"Mereka memiliki izin tinggal visa on arrival (VoA) terakhir pada 29 November 2022," ucapnya.
Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan dua WNA itu saat ini mengalami gangguan psikis sehingga mereka tidak dapat dihadirkan di hadapan media saat rilis pengungkapan kasus di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Jumat.
"Yang bersangkutan kurang enak badan, dan sedang ada gangguan psikis. Jadi, untuk mengamankan kondisi yang bersangkutan, mereka tidak bisa dihadirkan," kata Sandro.
Untuk sementara ini, Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan dari empat WNA asal Rusia dan dua WNA asal Arab Saudi itu.
Imigrasi juga belum mengumumkan sanksi keimigrasian yang bakal dikenakan kepada mereka.
Baca Juga: Niat Iseng Malah Viral, Siswa SMPN 3 Tasikmalaya Iuran untuk Beri Teman Sekelas Sepatu Baru
Jika mengamati kasus-kasus WNA yang overstay, umumnya mereka akan dideportasi oleh Imigrasi pulang ke negaranya.