"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam rapat secara de facto terjadi," ungkap Budi.
"Tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," sambungnya.
Selanjutnya terkait perubahan jadwal cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Menhub segera berkoordinasi dengan kementrian lain untuk mengeluarkan SKB baru.
"Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan alu dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21," ungkap Budi.
"Oleh karena itu, terdapat potensi penumpukan yang luar biasa saat itu juga," lanjutnya.
"Dengan dimajukan, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 April sore, 19, 20, 21, dana waktu empat hari mereka mudik" akhiri Budi.***