"Besok kami ajukan eksepsi," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 28 Maret 2023.
Baca Juga: Kelurahan Panglayungan Kota Tasikmalaya Adakan Sosialisasi Sub Pin Polio
Eksepsi atas dakwaan jaksa itu kata Mangatta masih disusun timnya sehingga dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," katanya.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan mengatakan PN Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut, setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Kelurahan Panglayungan Kota Tasikmalaya Adakan Sosialisasi Sub Pin Polio
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.***