AG Didakwa Pasal berlapis terkait penganiayaan terhadap D, Ancaman 12 Tahun Penjara

- 29 Maret 2023, 19:10 WIB
 Terdakwa AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023/ ANTARA
Terdakwa AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023/ ANTARA /

PRIANGANTIMURNEWS - AG (15) terdakwa terkait kasus penganiayaan ol2h mantan pejabat Dirjen pajak Kementerian Keuangan Mario Sandy Satriya (20) terhadap korban D telah memasuki proses sidang.

Pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya JPU, mendakwa AG (15) dengan pasal berlapis terkait kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban D.

Baca Juga: Ternyata Begini Modus yang Dilakukan PT NSWM Agen Penipu Ratusan Jemaah Umrah


"Pertama primair, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Syarief menambahkan, untuk dakwaan kedua primair pasal 355 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Wah Mimpi Basah Saat Puasa! Bagaimana, Batal Atau tidak? Ini Jawaban dan Cara Mencegahnya

Kemudian, AG juga didakwa dengan pasal 355 ayat 1 KUHP, yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tim kuasa hukum AG mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa terhadap AG terkait kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu. Pembelaan akan disampaikan pada Kamis 29 Maret 2023.

"Besok kami ajukan eksepsi," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 28 Maret 2023.

Baca Juga: Kelurahan Panglayungan Kota Tasikmalaya Adakan Sosialisasi Sub Pin Polio

Eksepsi atas dakwaan jaksa itu kata Mangatta masih disusun timnya sehingga dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," katanya.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan mengatakan PN Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut, setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kelurahan Panglayungan Kota Tasikmalaya Adakan Sosialisasi Sub Pin Polio

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x