Dimana apabila ketahuan melakukan upload jual beli pulau maka, akan dikenai pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.
Hal tersebut mengacu pada UU Nomor Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Disampaikan bahwa orang asing tidak dapat memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia, hal termasuk tanah di pulau-pulau kecil tak berpenghuni.
Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20, Ridwan Kamil Kecewa tapi....
Namun yang diperbolehkan hanyalah permohonan izin lokasi dan permohonan hak atas tanah. Jika meliputi Keseluruhan Suatu Pulau akan Ditolak.
Dengan syarat, sebidang tanah pulau tersebut ketika akan diperjual belikan telah dikuasai secara fisik 'de facto'.
Serta memiliki sertifikat hak atas atas tanah secara 'de jure', maka selain cara tersebut semuanya adalah ilegal.
Serta izin dari penanam modal asing (PMA), juga harus benar-benar memiliki izin menteri KKP (Kelautan dan Perikanan Republik).
Peraturan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20, Ridwan Kamil Kecewa tapi....