Pulau Indonesia yang Pernah Dijual di Situs Online Ilegal

- 31 Maret 2023, 08:35 WIB
Pulau Panangalat di Kepulauan Mentawai, Provinsi Barat di jual lagi oleh pihak ilegal asing pada 29 November 2022 lalu.
Pulau Panangalat di Kepulauan Mentawai, Provinsi Barat di jual lagi oleh pihak ilegal asing pada 29 November 2022 lalu. /Tangkap layar Youtube Channel Teknologi Populer/

Pulau Gili Nanggu terletak dekat Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, NTB yang juga pernah coba dijual di situs yang sama pada tahun 2012.

Dalam iklan promosinya, pulau tersebut dijual dengan harga Rp. 9,9 miliar dengan luar tanah capai 4,99 hektar

Lokasi berada di Laut Bali menjadi daya tarik tersendiri untuk para PMA.

Situs tersebut menyampaikan bahwa pemilik pulau menawarkan Pulau Gili Nanggu dengan beberapa fasilitas lain.

Seperti 10 unit Cottage, tujuh unit bungalow, satu unit restoran, mini bar, kamar dan tempat pelestarian kura-kura.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20, Ridwan Kamil Kecewa tapi....

3. Pulau Ajap, Kepulauan Riau

Pulau Ajab, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ini pun pernah coba dijual di situs yang sama dengan.

Ditawarkan dengan harga yang benar-benar luar biasa besarnya, yakni sekitar 3,3 juta USD atau sekitar Rp. 44 miliar.

Pulau yang memiliki luas 29,9 hektar tersebut menjadi sorotan tajam pemerintah daerah, pemerintah pusat dan netizen.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Channel Teknologi Populer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x