Thomas Djamaludin Ikut Terseret Kasus Penghinaan, Muhammadiyah: Pemantik Permasalahan

- 2 Mei 2023, 13:53 WIB
Nasrullah, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiah (kedua dari kiri) ketika tengah memberikan keterangan pers tentang penghinaan dan ancaman pembunuhan pada Muhammadiyah pada Selasa, 25 April 2023.
Nasrullah, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiah (kedua dari kiri) ketika tengah memberikan keterangan pers tentang penghinaan dan ancaman pembunuhan pada Muhammadiyah pada Selasa, 25 April 2023. /Antaranews/

PRIANGANTIMURNEWS - Nama Thomas Djamaludin (TJ) ikut disebut sebagai sumber pemantik permasalahan ancaman pembunuhan Muhammadiyah oleh Andi Pangerang (AP) Hasanudin.

 

 

Nasrullah, Ketua HAM (Hak Asasi Manusia) Pusat Pemuda Muhammadiyah menyebut dan berharap agar penyidik juga ikut memproses TJ sesuai ketentuan hukum berlaku.

Dirinya menegaskan, bahwa alasan AP Hasanuddin berkomentar dengan nada mengancam keamanan Muhammadiah. Tidak lain adalah karena komentar dari Thomas Djamaludin.

Baca Juga: SK Kepengurusan LAZISMU Kabupaten Pangandaran Diserahkan Ketua Muhamadiyah

DIsamping itu, Nasrullah juga mengapresiasi langkah Polri yang cukup respect dan cepat tanggap terhadap kasus penghinaan Muhammadiyah.

"Kami percaya, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi oleh Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri," ujar Nasrullah.

"Kami juga berharap saudara TJ pemantik permasalahan tersebut bisa segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Sebagai Ketua Bidang Hukum Pemuda Pusat Muhammadiyah, Nasrullah menyerukan seluruh warga Muhammadiyah agar terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Muhamadiyah Keluarkan Maklumat Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah

"Kami menghimbau seluruh warga Muhammadiyah khususnya kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya," ujarnya dengan tegas.

Nasrullah adalah pelapor utama ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Dirinya yang melaporkan unggahan TJ dan komentar AP Hasanuddin pada Selasa, 25 April 2023 ke Bareskrim Polri terkait perbedaan metode penetapan Idul Fitri.

Laporan Nasrullah diikuti oleh warga Muhammadiyah yang ikut melaporkan di beberapa daerah. Diantaranya Jawa Timur, Yogyakarta dan Kalimantan Timur.

Baca Juga: Siap-siap Siapa yang Lakukan Penghinaan ke Pemerintah Bakal Ditindak Tegas, Ancamannya Hingga...

Laporan tersebut kemudian disatukan ke Bareskrim Polri dan langsung ditangani oleh Direktorat Siber.

Pada hari Minggu, 30 April 2023 pada pukul 12:00 WIB. Penyidik Direktorat TIndak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil menangkap AP Hasanuddin di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Komentar AP Hassanuddin di postingan Thomas Djamaludin sangat mengerikan, karena berisi pesan ancaman pembunuhan.

 

"Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan?" ujar AP Hasanuddin.

Baca Juga: Viral! Seorang Perempuan Bakar Bendera Merah Putih, Sebuah Bentuk Penghinaan Negara

"Banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan, saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduan kalian," tambahnya.

AP Hasanuddin telah melanggar tindakan pidana berupa ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu.

Berdasarkan SARA atau menakut-nakuti, ditujukan secara pribadi dan terjerat oleh Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Baca Juga: Wiliam Saliba mengungkapkan Penghinaan Mikel Arteta Terhadap dirinya saat di Arsenal

Serta Pasal 29 Juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x