PRIANGANTIMURNEWS- Sopir dan kernet bus yang masuk jurang di daerah wisata Guci Tegal, Jawa Tengah menjadi tersangka.
Masuknya bus tersebut ke dalam jurang terjadi pada Ahad, 14 Mei 2023. Dalam insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut sopir bus berinisial R dan kernetnya berinisial AY, kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 395 KUHP.
Atas ditetapkannya R dan AY sebagai tersangka mengundang polemik di masyarakat.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris menyatakan dukungannya kepada R dan AY.
Dukungan Hotman Paris terhadap sopir dan kernet tersebut diunggah sang pengacara dalam akun instagram pribadinya @hotmanparisoffucial.