PRIANGANTIMURNEWS - Jaksa EKT resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung RI dan kini dirinya terancam pidana kasus pemerasan Guru SD di Batubara Sumatera Utara (Sumut).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memang telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk segera memproses pidana Jaksa EKT.
Perintahnya kemudian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat ditemui di Jakarta pada Senin, 16 Mei 2023.
Baca Juga: Tak Main-main, Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Pemeras Tersangka Narkoba
"Pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum," ujar Ketut
"Apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana," lanjutnya.