Jaksa EKT Resmi Dicopot dan Kini Terancam Pidana Kasus Pemerasan Guru SD di Batubara Sumut

- 16 Mei 2023, 07:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana ketika menyampaikan laporan pencopotan Jaksa EKT pada Senin, 15 Mei 2023 atas dugaan pemerasan terhadap Guru SD./Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana ketika menyampaikan laporan pencopotan Jaksa EKT pada Senin, 15 Mei 2023 atas dugaan pemerasan terhadap Guru SD./Antara /

PRIANGANTIMURNEWS - Jaksa EKT resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung RI dan kini dirinya terancam pidana kasus pemerasan Guru SD di Batubara Sumatera Utara (Sumut).

 

Jaksa Agung Sanitiar  Burhanuddin memang telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut  untuk segera memproses pidana Jaksa EKT.

Perintahnya kemudian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat ditemui di Jakarta pada Senin, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Tak Main-main, Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Pemeras Tersangka Narkoba

"Pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum," ujar Ketut

"Apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana," lanjutnya.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x