Jaksa EKT Resmi Dicopot dan Kini Terancam Pidana Kasus Pemerasan Guru SD di Batubara Sumut

- 16 Mei 2023, 07:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana ketika menyampaikan laporan pencopotan Jaksa EKT pada Senin, 15 Mei 2023 atas dugaan pemerasan terhadap Guru SD./Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana ketika menyampaikan laporan pencopotan Jaksa EKT pada Senin, 15 Mei 2023 atas dugaan pemerasan terhadap Guru SD./Antara /

"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," sambungnya.

Tidak hanya itu, dalam pemaparan Kejati Sumut, Jaksa Agung juga telah memerintahkan agar penanganan kasus Jaksa EKT dilaksanakan secara terbuka.

Baca Juga: Sidang Berlangsung Tertutup, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa AG

"Jaksa Agung secara tegas  menyampaikan kepada Pak Kajati Sumut agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan dan cepat sehingga hasilnya juga cepat diberikan ke media," tambahnya

Kendati demikian, Ketut juga menyampaikan bahwa memang saat ini marak jaksa nakal yang melakukan pemerasan dan menjadi perhatian publik.

 

Oleh karena, itu pihaknya dan Kejagung Kejaksaan Agung) melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak ada jaksa yang  bermain-main dengan kasus dan hukum di Indonesia.

Penegasan tersebut telah disampaikan oleh Sanitiar  Burhanuddin pada seluruh jajarannya agar tidak melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, terlibat narkoba, termasuk perkara terkait dengan restorative justice.

Baca Juga: Tegas, UNIBI Bandung Pecat Karyawan Berkomentar Tak Pantas di Foto Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah