Jaksa EKT Resmi Dicopot dan Kini Terancam Pidana Kasus Pemerasan Guru SD di Batubara Sumut

- 16 Mei 2023, 07:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana ketika menyampaikan laporan pencopotan Jaksa EKT pada Senin, 15 Mei 2023 atas dugaan pemerasan terhadap Guru SD./Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana ketika menyampaikan laporan pencopotan Jaksa EKT pada Senin, 15 Mei 2023 atas dugaan pemerasan terhadap Guru SD./Antara /

"Sudah sangat tegas Jaksa Agung apabila ditemukan yang seperti itu akan ditindak tegas," tegas Ketut.

Kejagung saat ini menerapkan pengawasan eksternal dan pengawasan internal.

Terkait pengawasan eksternal, Kejagung memiliki Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memiliki tugas sama seperti Kompolnas dan Komisi Yudisial.

 

"Jadi, masyarakat, media LSM, silakan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti akan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Empat Tersangka Impor Garam Langsung Ditahan Kejagung

Sementara pengawasan internal, ada sistem Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang terdapat di tingkat pusat hingga tingkat daerah setiap Kejati.

Jadi, kalau masih ada jaksa yang nakal, jaksa yang berani menyalahi kewenangannya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak, sudah banyak jaksa yang kami pidanakan," akhirinya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah