"Sudah sangat tegas Jaksa Agung apabila ditemukan yang seperti itu akan ditindak tegas," tegas Ketut.
Kejagung saat ini menerapkan pengawasan eksternal dan pengawasan internal.
Terkait pengawasan eksternal, Kejagung memiliki Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memiliki tugas sama seperti Kompolnas dan Komisi Yudisial.
"Jadi, masyarakat, media LSM, silakan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti akan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Empat Tersangka Impor Garam Langsung Ditahan Kejagung
Sementara pengawasan internal, ada sistem Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang terdapat di tingkat pusat hingga tingkat daerah setiap Kejati.
Jadi, kalau masih ada jaksa yang nakal, jaksa yang berani menyalahi kewenangannya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak, sudah banyak jaksa yang kami pidanakan," akhirinya.***