Jokowi Pastikan Kejagung Tangani Kasus Jhonny G.Plate dengan Profesional

- 20 Mei 2023, 16:15 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Antaranews/

Kepala Negara menambahkan bahwa selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Baca Juga: Menteri Kominfo Jhonny G Plate Jadi tersangka korupsi BTS, Kerugian Negara Capai 8 Triliun

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan bahwa dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.

"Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi, @mohmahfudmd, pada Rabu (17/5) malam.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Masih Ingat, Mantan Pemain Timnas Indonesia Jhonny van Beukering, Kini Bekerja Sebagai...

Selain Johnny Plate, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah