Masyarakat Diminta Tak Sembarangan Viralkan Kenakalan Wisman, Jayan Danu: Bisa Dikaitkan UU IT

- 28 Mei 2023, 19:18 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menjelaskan soal bahaya UU ITE jika viralkan tindakan wisman di Denpasar, Minggu 28 Mei 2023./ ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menjelaskan soal bahaya UU ITE jika viralkan tindakan wisman di Denpasar, Minggu 28 Mei 2023./ ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari. /

PRIANGANTIMURNEWS - Masyarakat tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial.

Demikian disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam
konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023.

Jayan Danu mengatakan bila tindakan itu dilakukan selain dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Gila! Bule Jerman Telanjang Bulat saat Digelar Tari Bali, Diduga Depresi Kehabisan Uang

“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata dia.

Bila menemukan wisman yang melakukan tindakan nakal, kata Jayan Danu masyarakat agar melaporkan bukan merekam dan diviralkan.

Karena tindakan itu berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Gempa Bumi Skala 5,0 Magnitudo Guncang Kuta Selatan Bali

Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan hal yang sama. Dia mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata, dan ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata.

Baca Juga: Pak Wayan Pulang Ke Bali, Sahabatnya Menangis!!! Rindu Masa-masa Bersama ???

Meski demikian, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengakui bahwa selama ini pihaknya bergerak cepat menindak wisman nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan.

“Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali, sehingga setiap tindakan nakal wisman dapat diselesaikan sekaligus bukan satu per satu.

Diharapkan wisatawan mancanegara dapat berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan untuk menjaga nama baik negara mereka dan citra pariwisata Bali.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x