Dirinya pun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan uji fakta di lapangan, demi memastikan status WNA mereka.
"Kami perlu melakukan uji fakta di lapangan, untuk memastikan keberadaan dan status WNA tersebut apakah masuk sebagai pemilih atau tidak," tambahnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa yang berhak memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengacu ke dalam data NIK yang berada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar tengah berupaya keras untuk melakukan pencegahan agar DPT Pemilu 2024 benar-benar akuntabel dan berkualitas.
Antisipasi yang dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan melakukan patroli kawal
hak pilih hingga ke lapangan.
Hal tersebut dilakukan, karena periode Pemilu sebelumnya juga diketahui terdapat dua WNA yang ternyata masuk dalam list DPT.