Seperti dalam keputusan Pemerintah RI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), ditetapkan bahwa tanggal 28-30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Sedangkan pada 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Baca Juga: ASN Jawa Barat Ternyata Boleh Ambil Cuti Usai Idul Idul Fitri, Ini Syaratnya!
Penetapan SKB terkait hari libur tersebut diketahui ditandatangani oleh Tiga Menteri, yang diantaranya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Moment ini selaras dengan isi SKB dari tiga kementrian yaitu, meningkatkan mobilitas masyarakat, menumbuhkan kegiatan ekonomi disektor pariwisata dan untuk memberikan kesempatan kepada para orang tua beserta anak-anaknya agar dapat menikmati liburan mereka secara bersama-sama, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 2023 ini.***