Polda-Polda Tak Boleh Gunakan Nomor Khusus, Korlantas Mulai Oktober 2023 Hapus Pelat Khusus RF

- 23 Juni 2023, 07:30 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: PMJ News/Humas Polri)
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: PMJ News/Humas Polri) /

PRIANGANTIMURNEWS - Polri mulai  bulan Oktober 2023 resmi menghapus  pelat nomor khusus RF. Bila ada pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan telah menghapus pelat nomor RF.

"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Korlantas Polri Berencana Awasi Lalu Lintas Gunakan Pesawat Tanpa Awak

Jenderal bintang satu itu menyebut, Dittregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023.

Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

Dikatakan Yusri, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Hapus Data Registrasi STNK, Jika Pemilik Tak Lakukan Perpanjangan

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.

Baca Juga: Ubah Nama Jalan, Korlantas Gratiskan Biaya Pembaruan Dokumen Bagi Pemilik Kendaraan

"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.

Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x