PRIANGANTIMURNEWS - Aktor Pierre Gruno (64) oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah ditetapkan menjadi kasus pelecehan terhadap pria berinisial GDB (62).
Penganiayaan terhadap GDB dilakukan Pierre Gruno di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 30 Juni 2023 malam.
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam pasal dugaan 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, KamisKamis13 Juli 2023.
Baca Juga: Aniaya Anggota TNI AL, Pak Ogah Diamankan Polisi, Penyebabnya Gara gara Ini
Irwandhy menambahkan hingga saat ini meminta keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Aktor Tampan Korea Kim Seon-ho Terpesona dengan Indonesia Raya
"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata korban berinisial GDB saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu.
GDB mengaku sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Editor: Muh Romli
Sumber: Antara