PRIANGANTIMURNEWS - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menyebut
Empat anggota polisi dipidana terkait dugaan kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan empat anggota dilakukan proses pidana karena sudah ada bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: AKBP Achirudin Keluarkan Laras Panjang Untuk Aniaya Ken Admiral
"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata kapolda di Semarang, Senin 17 Juli 2023.
Dikatakan Ahmad Lutfi, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," tambahnya.
Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Aniaya Anggota TNI AL, Pak Ogah Diamankan Polisi, Penyebabnya Gara gara Ini
Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.