Aniaya Seorang Tahanan Polres Banyumas hingga Meninggal Empat Polisi Dipidana

- 18 Juli 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi empat polisi aniaya tahanan Polrea Banyumas hingga meninggal
Ilustrasi empat polisi aniaya tahanan Polrea Banyumas hingga meninggal /Foto/ ilustrasi /

PRIANGANTIMURNEWS - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menyebut

Empat anggota polisi dipidana terkait dugaan kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.

Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan empat anggota dilakukan proses pidana karena sudah ada bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: AKBP Achirudin Keluarkan Laras Panjang Untuk Aniaya Ken Admiral

"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata kapolda di Semarang, Senin 17 Juli 2023.

Dikatakan Ahmad  Lutfi, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," tambahnya.

Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Aniaya Anggota TNI AL, Pak Ogah Diamankan Polisi, Penyebabnya Gara gara Ini

Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x