PPDB 2023 Ditemukan Banyak Kecurangan, Ombudsman Minta Kepala Daerah Tindak Tegas

- 18 Juli 2023, 20:44 WIB
 Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. ANTARA/HO-Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. ANTARA/HO-Ombudsman RI /

PRIANGANTIMURNEWS - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 masih ditemukan sejumlah pelanggaran.

Terkait dengan itu anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak secara tegas praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dikatakan Indraza dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan adanya pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah.

Baca Juga: 4791 Siswa Jabar Resmi Dicoret! Ridwan Kamil: Eril dan Zara Juga Kalah Zonasi PPDB

Misalnya, praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.

"Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan. Agar tercipta PPDB yang transparan, adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru," kata Indraza Marzuki Rais dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.

Sebab, kata dia, penyelenggaraan PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah karena pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib.

Baca Juga: Ridwan Kamil Batalkan 4.791 Siswa yang Lakukan Kecurangan PPDB!

"Penyelenggaraan PPDB merupakan tanggung jawab bersama dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, dia menilai persoalan pendidikan yang terjadi di daerah harus segera diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat, termasuk jika terdapat temuan kecurangan.

Indraza mengatakan berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman saat ini tengah diolah dan dianalisis. Dia menyebut Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir.

Menurut dia, biasanya temuan seperti siswa titipan akan dijumpai setelah PPDB selesai, sebagaimana pengawasan yang dilakukan Ombudsman sebelumnya.

"Hasil temuan Ombudsman RI ini akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, saran perbaikan dari Ombudsman ini dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya," tuturnya.

Baca Juga: Masa PPDB 2023 dan Daftar Ulang Rawan Transaksi Cuan! Tahap Pertama Aman, Ini Himbauan Naufal Ridwan

Ombudsman RI, tambah dia, mengingatkan pula kepada masyarakat, khususnya orang tua dan calon peserta didik, agar turut mendukung terciptanya penyelenggaraan PPDB yang berintegritas.

"Dengan mengikuti setiap tahapan proses PPDB tanpa ada kecurangan atau cara-cara yang tidak adil," tutur dia.

Diketahui pada PPDB 2023 ini, Ombudsman RI, baik pusat maupun tingkat provinsi, melaksanakan pengawasan serta menerima laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dalam bentuk Respon Cepat Ombudsman (RCO).***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah