Jual dan Beli Senjata Api Rakitan, Dua Petani Ditangkap Perutas Polres Jember

- 21 Juli 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Unsplash/thdef/

Ia menjelaskan polisi juga menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi dari tangan tersangka yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 552 Petani di Pangandaran Sudah Mengantongi Sertifikat Sekolah Lapang Kelapa Nira

"Atas perbuatannya, kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah