Ia menjelaskan polisi juga menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi dari tangan tersangka yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 552 Petani di Pangandaran Sudah Mengantongi Sertifikat Sekolah Lapang Kelapa Nira
"Atas perbuatannya, kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara," katanya.***