Jual dan Beli Senjata Api Rakitan, Dua Petani Ditangkap Perutas Polres Jember

- 21 Juli 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Unsplash/thdef/

PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang petani berinisial SN (66) dan PW (43), warga Kabupaten Banyuwangi ditangkap petugas Polres Jember Jawa Timur.

Penangkapan dua petani tersebut ditangkap aparat Polres Jember Jawa Timur karena menjual dan membeli senjata rakitan ilegal.

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis 20 Juli 2023 mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya rencana transaksi senjata api ilegal.

Baca Juga: Palestina dan Israel Menyetujui Gencatan Senjata yang Dimediasi Mesiro

Dengan informasi itu kata Wakapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dengan rencana transaksi senjata api rakitan di Kecamatan Balung, sehingga kami menindaklanjuti informasi itu," kata Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto.

Menurutnya PW bersama temannya SH yang kini masih buron membeli senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi melalui perantara SN seharga Rp5,2 juta dan senjata tersebut didapat dari GH yang juga masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu-sabu, Seorang Petani Ditangkap BNN Banten

"Pembeli PW dan SH baru membayar Rp3,9 juta kepada SN dan dari hasil penjualan itu, SN mendapat komisi Rp300 ribu. Kami menangkap SN di Banyuwangi setelah mengembangkan keterangan dari PW," tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, senjata api rakitan itu belum digunakan sama sekali karena rencananya PW akan menjual kembali senjata yang dibeli dari SN.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x