Kasus Ponpes Al Zaytun Bareskrim Polri Menyita 31 Barang Bukti

- 8 Agustus 2023, 10:00 WIB
Sejumlah santri mengikuti diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu 30Juli 2023./ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz.
Sejumlah santri mengikuti diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu 30Juli 2023./ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz. /

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri, dan dibackup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.

Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu menyebut, penggeledahan dilakukan karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun seperti video yang beredar di masyarakat.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD Tenang-tenang Saja,Itu Urusan Kecil Tak Akan Terkecoh

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x