Kasus Ponpes Al Zaytun Bareskrim Polri Menyita 31 Barang Bukti

- 8 Agustus 2023, 10:00 WIB
Sejumlah santri mengikuti diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu 30Juli 2023./ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz.
Sejumlah santri mengikuti diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu 30Juli 2023./ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz. /

PRIANGANTIMURNEWS - Penyidikam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pesantren Al Zaytun Indramayu terus berlanjut.

Terkait dengan kasus tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sedikitnya 31 barang bukti dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, mengatakan penyitaan tersebut berlangsung selama satu hari, yakni pada hari Jumat (4/8) di tiga lokasi, yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.

Baca Juga: Sebut Keputusan untuk Panji Gumilang Keliru, Ketua MUI Kota Tasikmalaya Terancam Diberhentikan

"LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita," paparnya.

Jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun. "Sebanyak 18 item barang disita," ungkapnya.

Kemudian di lokasi ketiga, Masjid Al Hayat masih di Komplek Ponpes Al Zaytun disita empat item barang. 

Baca Juga: Mangkir Panggilan Pertama, Bareskrim Panggil Ulang Panji Gumilang pada 1 Agustus

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x