Pria Pemilik 55 Ribu Ekstasi Digerebek Polres Jakpus di Sawah Besar

- 28 September 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi ekstasi
Ilustrasi ekstasi /Freepik

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial FA ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat dalam operasi penggerebekan di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Selain mengamankan tersangka FA, dalam penggerebekan itu polisi juga menyita 55 ribu pil ekstasi.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebutkan telah menangkap tersangka FA.

Baca Juga: 428 kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri

“Tersangka didapati membawa satu koper, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti jenis ekstasi dengan jumlah total keseluruhan 55 ribu butir,” kata Kombes Pol Komarudin pada Rabu 27 September 2023.

Dikatakan Komarudin, FA kedapatan membawa koper yang berisi narkotika ketika ditangkap di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian menangkap FA menyusul informasi dari masyarakat, katanya.

Komarudin mengatakan, tersangka FA mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba, dan dalam dua pengantaran pertama, tersangka membawa masing-masing lima kg ekstasi.

Baca Juga: Dua Kurir 75 kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi 40.000 Divonis Hukuman Mati

Komarudin mengatakan, kepolisian juga berhasil menyita 1,5 kg sabu-sabu dari dua tersangka, Z dan SB, yang kedapatan menyelundupkan sabu-sabu pada sepatunya dalam operasi penyergapan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Mereka ditangkap pada 21 September pukul 8 pagi setelah tiba dari Medan, Sumatera Utara, ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah