"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar delapan bulan, mobil tersebut berhasil ditemukan oleh Subnit 2 Reskrim di daerah Banten,"kata Roseno.
Dia menjelaskan, bahwa mobil itu sudah berpindah tangan sebanyak empat kali karena Rihana tak kunjung membayar.
Sebelumnya, korban bernama Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023.
Dalam kasus ini, dikabarkan pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.
Polisi juga telah menyita lebih dari 20 jenis barang, saat penggeledahan pada Rabu 5 Juli 2023 di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka Rihana dan Rihani.
Baca Juga: Pasca Gempa Kembar Turki-Suriah, Suhu Beku dan Masyarakat Tak Tahu akan Kemana
Penggeledahan tersebut dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Rihana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, dan saat ini si kembar Rihana-Rihani tengah menunggu persidangan di PN Tangerang Selatan.***