Wanita Asal Bogor Ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Kronologinya

- 15 Oktober 2023, 18:49 WIB
 Petugas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali menggiring dua pelaku pencurian L (24) dan SP (18) asal Bogor yang mencuri uang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai
Petugas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali menggiring dua pelaku pencurian L (24) dan SP (18) asal Bogor yang mencuri uang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai /

PRIANGANTMURNEWS - Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali mengungkap

Dua orang wanita dan laki-laki asap Bogor ditangka Polisi di Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali.

Dua orang tersebut L (24) dan SP (18). Mereka berdua ditangkap karena mencuri uang Rp6 juta milik seorang warga bernama Nusrotul Choiriah (35).

Baca Juga: Ngakak Abis! Pemkab Sukabumi Curi Start Clean Up Pantai Loji dan Cibutun Langkahi Pandawara Group

Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan telah menangkap dan orang yang telah mencuri uang milik korban hang tertinggal bawah tulisan ikon "Bali Island Of Paradise" di depan terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Kedua pelaku setelah melihat satu buah tas warna coklat tergeletak di bawah tulisan ikon "Bali Island Of Paradise" di depan terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa ada orang atau pemiliknya, pelaku mengambilnya dengan mudah dan isinya berupa uang sebanyak Rp6 juta dan 4.800 Yuan," kata Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Sabtu 14 Oktober 2023.

Menurut Ida Ayu Wikarniti, kedua pelaku yang ditangkap Kamis 12 Oktober 2023 di Hotel Grand Mas, Legian, Bali. Pelaku mengaku mencuri untuk biaya kebutuhan sehari-hari, makan dan bayar hutang.

Baca Juga: Curi Perhatian STY! Ezra Walian Comeback Ke Timnas Indonesia! Benarkah? Cek Faktanya

Atas perbuatan tersebut, keduanya kini mendekam di tahanan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 hurif e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Wikarniti menjelaskan kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (10/10) pukul 19.45 Wita saat korban tiba di Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam perjalanan dari Jakarta.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x