Skandal Hukum di Mahkamah Konstitusi, 16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman

- 27 Oktober 2023, 23:50 WIB
Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda (tengah) usai mengajukan laporan 16 guru besar dan pengajar hukum kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK, Jakarta/ANTARA//
Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda (tengah) usai mengajukan laporan 16 guru besar dan pengajar hukum kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Gedung MK, Jakarta/ANTARA// /

PRIANGANTIMURNEWS - Ada 16 guru besar pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Ke 16 guru besar tersebut dikabarkan mendapat pendampingan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).

Diberitakan ada empat poin yang dilaporkan mereka untuk ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, hal tersebut disampaikan oleh Program Manager PSHK Indonesia, Violla Reininda, pada Kamis 26 Oktober 2023,  di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: Ketua MK Tunjuk 3 Orang untuk MKMK, Mahfud Md Buka Suara: Menurut Saya Itu Cukup Kredibel

1.Para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu disebut memberikan ruang kepada keponakan Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran) mendaftarkan (diri) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto,"kata Violla.

2.Mereka menyebut Anwar Usman, sebagai ketua MK, tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Anwar Usman disebut tidak menaati hukum acara karena proses peradilan yang dinilai terburu-buru.

Baca Juga: Tragis! Kepala Anwar Nyangkut di Pagar Buaya, Begini Kondisinya

"Dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan,"ujar Violla.

3.Ketiadaan judicial leadership, para pelapor menyoroti sikap Anwar Usman ketika menghadapi concurring opinion (alasan berbeda) terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

"Berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansi-nya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan MK,"tambahnya.

4.Komentar Anwar Usman dianggap bernuansa mendukung putusan dalam acara "Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H." pada tanggal 9 September 2023, di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya Violla berharap laporan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh MKMK. Pihaknya juga mendorong para hakim konstitusi untuk bersikap kooperatif apabila diperiksa nantinya.

Baca Juga: Beberapa Puisi Karya Chairil Anwar, Si Binatang Jalang

Ke 16 besar guru besar dan pengajar tersebut adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.

Berikutnya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., dan Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.,.

Kemudian, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H.***







Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah