PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan.
Tindakan pencurian dan kekerasan terjadi di wilayah Imbanagara Ciamis Jawa Barat. Tersangka berinisial YRF (27) merupakan warga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.
Peristiwa pencurian dan kekerasan terjadi pada 12 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor di Bandara Soetta Dibongkar, 10 Orang Pelaku Diamankan
Pelaku pencurian dan kekerasan di amankan pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat persembunyiannya," kata
"Saat penangkapan dan di amankan pelaku tak melakukan perlawanan," kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., dilansir dari @humaspoldajabar Senin 30 Oktober 2023.
Tony yang didampingi KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono menjelaskan, tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban.
Baca Juga: Pelaku Pencurian 1.293 Data Kartu Kredit Diringkus Polda Bali, Ini kronologinya
Korban saat itu berada di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku merampas/menjambrer tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp 3 juta dan 1 unit handphone sampai jaitan tali tas terputus.