Kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Panji Gemilang Mulai Disidangkan di Pengadilan Indramayu

- 8 November 2023, 13:01 WIB
Sidang Panji Gumilang Akan Digelar Perdana Pada Rabu Besok
Sidang Panji Gumilang Akan Digelar Perdana Pada Rabu Besok /Selamet sc prmn/

"Di mana UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan atau SARA," ujarnya.

Untuk dakwaan lainnya, ungkap Yanto, yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: Ulama Tasikmalaya Dukung Polisi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama, Ini Alasannya

Yanto menjelaskan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun pihaknya tetap membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas gedung Pengadilan Negeri Indramayu yang relatif kecil.

"Sidangnya bersifat terbuka untuk umum. Tapi karena kondisi gedung ini kecil, tapi kita batasi," ucap dia.***

 


Terdakwa dugaan pembiayaan agama Panji Gumilang sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 8 November 2023. (ANTARA/Fathnur Rohman)
 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah