Kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Panji Gemilang Mulai Disidangkan di Pengadilan Indramayu

- 8 November 2023, 13:01 WIB
Sidang Panji Gumilang Akan Digelar Perdana Pada Rabu Besok
Sidang Panji Gumilang Akan Digelar Perdana Pada Rabu Besok /Selamet sc prmn/

PRIANGANTIMURNEWS - Perkara kasus dugaan pembiayaan agama dengan terdakwa Panji Gemilang pimpinan Pesantren Al Zaytun mulai disidangkan.

Sidang perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana kasus penistaan agama Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu Rabu 8 November 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto mengatakan telah disidangkan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Panji Gemilang.

Baca Juga: Perkara Tersangka Panji Gumilang: Tempat Persidangan Belum Diputuskan, Ini alasanya!

"Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto di sela-sela persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar itu, ia menjelaskan Ketua Tim JPU Zulfikar Tanjung membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.


Ia menuturkan untuk dakwaan primer yang disampaikan Tim JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tobat! Cabut Baiat, 121 Mantan Anggota NII Anak Buah Panji Gumilang Ucapkan Sumpah Setia NKRI

"Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap," kata Yanto.

Selain itu, Yanto menyatakan bahwa Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Di mana UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan atau SARA," ujarnya.

Untuk dakwaan lainnya, ungkap Yanto, yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: Ulama Tasikmalaya Dukung Polisi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama, Ini Alasannya

Yanto menjelaskan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun pihaknya tetap membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas gedung Pengadilan Negeri Indramayu yang relatif kecil.

"Sidangnya bersifat terbuka untuk umum. Tapi karena kondisi gedung ini kecil, tapi kita batasi," ucap dia.***

 


Terdakwa dugaan pembiayaan agama Panji Gumilang sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 8 November 2023. (ANTARA/Fathnur Rohman)
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah