PRIANGANTIMURNEWS - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang ke Kejaksaan RI.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, dan Panji Gumilang berbohong selama proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, pada Senin 30 Oktober 2023 di Jakarta, mengatakan bahwa tempat pertemuan tersangka Panji Gumilang belum memutuskan apakah akan dilaksanakan di Pengadilan Indramayu, Jawa Barat, atau di daerah lain.
Baca Juga: Panji Gumilang Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Dapat diinformasikan bahwa keputusan mengenai tempat tersebut, konferensi masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut.
Alasan pelimpahan ke Indramayu adalah karena lokasi kejadian tindak pidana berada di sana.
Namun, keputusan mengenai tempat konferensi masih harus dipertimbangkan berdasarkan hasil analisis intelijen kepolisian.
Salah satu pertimbangan yang disebutkan adalah situasi wilayah menjelang tahapan Pemilu 2024. Pihak kepolisian ingin menjaga keamanan di wilayah Indramayu.
Baca Juga: Sebut Keputusan untuk Panji Gumilang Keliru, Ketua MUI Kota Tasikmalaya Terancam Diberhentikan
Djuhandani menyatakan, bahwa proses hukum yang melibatkan Panji Gumilang bukan merupakan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).