Penggunaan Air Tanah Sumur Bor Wajib Buat Ijin dari ESDM

- 30 Oktober 2023, 16:00 WIB
Air tanah yang dieksplorasi lewat sumur bor kini harus ada izin Kementerian ESDM. (foto ilustrasi instagram @laskarmojopahitlelon)
Air tanah yang dieksplorasi lewat sumur bor kini harus ada izin Kementerian ESDM. (foto ilustrasi instagram @laskarmojopahitlelon) /

PRIANGANTIMURNEWS - Setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan menggali kadar mineral di dalam tanah diwajibkan untuk memiliki ijin dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat aturan  terkait penggunaan air tanah yang di gali dari dalam sumur bor atau gali.

Dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @magelang_raya Senin 30 Oktober 2023, penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumbet Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Bebaskan Pilot Susi Air Tak Gunakan Kekuatan Militer, Ini Penjelasan Panglima TNI Yudo Margono

Dalam aturan penggunaan air tanah diberlakukan baik untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Ketentuan ini bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.

Baca Juga: Kekeringan Melanda! Masyarakat Kesulitan Air Bersih, Polres Tasikmalaya Buat Sumur Bor

Aturan itu menyebut penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, wajib mengajukan izin ke Kementerian ESDM.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x