Oleh karena itu, penyidikan akan terus berlanjut hingga proses pembuktian di persidangan.
Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156a KUHP atau Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Mangkir Panggilan Pertama, Bareskrim Panggil Ulang Panji Gumilang pada 1 Agustus
Proses hukum Panji Gumilang akan terus berlanjut di konferensi, dan tempat pelaksanaan konferensi masih dalam pertimbangan.
Keamanan dan pertimbangan situasi wilayah menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut.***