Perkara Tersangka Panji Gumilang: Tempat Persidangan Belum Diputuskan, Ini alasanya!

- 30 Oktober 2023, 18:00 WIB
 Tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu, Jawa Barat/ANTARA//
Tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu, Jawa Barat/ANTARA// /

Oleh karena itu, penyidikan akan terus berlanjut hingga proses pembuktian di persidangan.

Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156a KUHP atau Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Mangkir Panggilan Pertama, Bareskrim Panggil Ulang Panji Gumilang pada 1 Agustus

Proses hukum Panji Gumilang akan terus berlanjut di konferensi, dan tempat pelaksanaan konferensi masih dalam pertimbangan.

Keamanan dan pertimbangan situasi wilayah menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut.***






Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah