PRIANGANTIMURNEWS - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang ke Kejaksaan RI.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, dan Panji Gumilang berbohong selama proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, pada Senin 30 Oktober 2023 di Jakarta, mengatakan bahwa tempat pertemuan tersangka Panji Gumilang belum memutuskan apakah akan dilaksanakan di Pengadilan Indramayu, Jawa Barat, atau di daerah lain.
Baca Juga: Panji Gumilang Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Dapat diinformasikan bahwa keputusan mengenai tempat tersebut, konferensi masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut.
Alasan pelimpahan ke Indramayu adalah karena lokasi kejadian tindak pidana berada di sana.
Namun, keputusan mengenai tempat konferensi masih harus dipertimbangkan berdasarkan hasil analisis intelijen kepolisian.
Salah satu pertimbangan yang disebutkan adalah situasi wilayah menjelang tahapan Pemilu 2024. Pihak kepolisian ingin menjaga keamanan di wilayah Indramayu.
Baca Juga: Sebut Keputusan untuk Panji Gumilang Keliru, Ketua MUI Kota Tasikmalaya Terancam Diberhentikan
Djuhandani menyatakan, bahwa proses hukum yang melibatkan Panji Gumilang bukan merupakan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Oleh karena itu, penyidikan akan terus berlanjut hingga proses pembuktian di persidangan.
Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156a KUHP atau Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Mangkir Panggilan Pertama, Bareskrim Panggil Ulang Panji Gumilang pada 1 Agustus
Proses hukum Panji Gumilang akan terus berlanjut di konferensi, dan tempat pelaksanaan konferensi masih dalam pertimbangan.
Keamanan dan pertimbangan situasi wilayah menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut.***